Niat Nagih Utang Di Instastory, Malah Dituntut 2 Tahun Penjara

berita terkini batam
ilustrasi nagih utang lewat media sosial dituntut 2 tahun penjara (foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Febi Nur Amelia, Terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik, dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. Febi dituntut atas aksinya menagih utang seorang istri kombes melalui media sosial. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Tambunan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seri Wahyuni di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negara Medan. Selasa (14/7/2020). 

Febi dinilai telah melanggar ketentuan yang diatur dan dirancang dengan Pasal 45 Ayat 3 Juntho Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Febi dituntut melanggar UU ITE, dianggap terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial. 

Jaksa menyebutkan kasus itu berwal Saat Fitriani Manurung melihat unggahan di Instastory yang berisi kalimat. 

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. 

Fitriani Manurung (foto: Tribun)

Akibat perbuatan Febi Nur Amelia tersebut, nama baik Fitriyani Manurung menjadi terancam atas unggahan foto dan kalimat Febi Nur Amelia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *