Batam, Owntalk.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam secara resmi menerbitkan Surat Tugas Juru Parkir untuk pengelolaan parkir di kawasan Ocarina, Bengkong. Surat tugas tersebut diterbitkan pada 12 Januari 2026 dan tercantum dalam Nomor 002/SPT-PARKIR/I/2026.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, Dishub Kota Batam menugaskan Saut Manurung sebagai Koordinator Lapangan pengelolaan parkir di lokasi Jl. Pasir Putih No. 1 (TNTREM Coffee), Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Dalam surat tugas itu dijelaskan bahwa Koordinator Lapangan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di area parkir, melakukan pendataan dan penataan lokasi parkir untuk evaluasi potensi, memungut serta menyetorkan retribusi jasa pelayanan parkir melalui Dinas Perhubungan Kota Batam ke Kas Daerah, serta melaporkan kegiatan kepada pimpinan secara berkala.
Selain Koordinator Lapangan, Dishub Batam juga menetapkan Amdi sebagai juru parkir di lokasi yang sama. Penugasan tersebut tercantum dalam lampiran Surat Tugas Juru Parkir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen utama.
Surat tugas tersebut mengatur jam operasional parkir mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan masa berlaku penugasan hingga 28 Februari 2026. Dokumen juga mencantumkan titik koordinat lokasi parkir sebagai bagian dari administrasi penataan perparkiran.
Surat tugas ini ditandatangani oleh Kepala UPTD Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam, J. Alexander Banik, S.SIT, atas nama Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, serta dibubuhi stempel resmi Pemerintah Kota Batam.

