banner 728x90

Polda Kepri Musnahkan Narkotika Hasil Ungkap Kasus Akhir 2025, Selamatkan Ribuan Jiwa

Batam, Owntalk.co.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode November hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Kamis (15/1/2026) di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Kegiatan ini juga disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNN Provinsi Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, BPOM Kepri, Granat Kepri, serta penasihat hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti dari empat kasus tindak pidana narkotika yang diungkap di wilayah hukum Kota Batam. Dari empat kasus tersebut, tiga tersangka telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat total 191,76 gram, ekstasi sebanyak 2.308 butir, serbuk ekstasi seberat 8,49 gram, serta 148 liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik, sementara sisanya dimusnahkan.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus di sejumlah lokasi di Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dan serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti sabu hampir 100 gram. Sementara tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Selain itu, satu kasus lain yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma dengan barang bukti liquid vape mengandung Etomidate.

Polda Kepri menyebutkan, dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, negara berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen serius aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk narkotika internasional.

Proses pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan oleh seluruh instansi terkait.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika.

“Polda Kepri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berkomitmen mendukung program nasional P4GN melalui sinergi dengan BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan darurat 110 atau kanal resmi Polda Kepri, sebagai langkah bersama mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *