Bea Cukai Kepri Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ribuan Ton Beras, Tiga Kapal Kayu Diamankan

Bea Cukai Kepri Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ribuan Ton Beras, Tiga Kapal Kayu Diamankan
Bea Cukai Kepri Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ribuan Ton Beras, Tiga Kapal Kayu Diamankan

Karimun, Owntalk.co.id – Patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan tiga kapal kayu yang diduga mengangkut ribuan ton beras secara ilegal di perairan Kepri. Ketiga kapal tersebut, yakni KM Camar Jhonatan 05, KLM Harli Jaya, dan KLM Nusa Jaya, kini telah ditarik ke dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penindakan ini dilakukan dalam operasi terpisah oleh tim patroli Bea Cukai. Informasi awal menyebutkan adanya dugaan manipulasi dokumen muatan atau manifest yang tidak sesuai dengan jumlah beras yang diangkut.

Modus operandi yang terungkap adalah dengan memanipulasi data manifest. Sebagai contoh:

  • KLM Harli Jaya diketahui membawa muatan 260 ton atau setara 10.400 karung beras, namun dalam manifest hanya tercatat 8.000 karung.
  • KLM Nusa Jaya mengangkut 14.800 karung beras, sementara manifest resminya hanya mencantumkan 10.000 karung.

“Modusnya adalah manifest dibuat agar sesuai dengan Gross Tonnage (GT) kapal, bukan jumlah muatan sebenarnya,” ujar seorang sumber yang mengetahui kasus ini.

Sementara itu, KM Camar Jhonatan 05 disebut berangkat dari Kepri dengan rute tujuan Batam – Tanjungpinang – Tembilahan (Pulau Sumatera).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai waktu pasti penangkapan ketiga kapal tersebut. Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Robby Candra, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya penindakan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan rinci karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Mohon maaf, kami tidak dapat berkomentar lebih jauh karena kasus ini masih dalam proses,” kata Robby secara singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *