DPP GRIB Jaya Pecat Pengurus DPD Kepulauan Riau

Sekretaris Jenderal DPP GRIB JAYA H. Zulfikar, S.E., G.G. (kanan) bersama Waka Sekjen Awi (kiri), mengeluarkan Surat pemberhentian pengurus DPD Grib Jaya Kepri. (Foto: istimewa)

Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) resmi memberhentikan dengan hormat seluruh kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Provinsi Kepulauan Riau.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberhentian Nomor 317/SP/DPD/DPP-GRIBJ/IV/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, dan Sekretaris Jenderal, H. Zulfikar, S.E., G.G.

Surat tersebut menyebutkan pemberhentian meliputi Ketua DPD Junaidi, Sekertaris Muhammad Tongan Hanafi Sihite dan Bendahara Fetri.

Seluruh SK kepengurusan DPD Kepulauan Riau, termasuk jabatan struktural dan fungsional, dinyatakan nonaktif.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Musyawarah Mufakat Sekretariat DPP GRIB Jaya dan hak prerogratif Ketua Umum. DPP GRIB Jaya menyatakan akan melakukan peninjauan kembali jika ditemukan kekurangan atau kekeliruan dalam proses ini, sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) GRIB Jaya.

Meskipun surat pemberhentian tidak secara eksplisit menyebutkan alasan di balik keputusan ini, langkah tersebut mengindikasikan adanya evaluasi internal terhadap kinerja DPD GRIB Jaya Kepulauan Riau.

Surat pemberhentian telah ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh pengurus DPC, PAC, dan DPRt se-Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *