Tanjungpinang Darurat Narkoba! Jaringan Napi & Mantan Sipir Terus Beraksi

Tanjungpinang Darurat Narkoba! Jaringan Napi & Mantan Sipir Terus Beraksi
Tanjungpinang Darurat Narkoba! Jaringan Napi & Mantan Sipir Terus Beraksi

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah serangkaian kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana dan mantan pegawai Lapas terungkap. Kasus yang menggurita sejak tahun 2017 hingga 2025 ini mengindikasikan adanya jaringan narkoba terorganisir yang beroperasi di balik tembok penjara.

Pada 16 Mei 2018, persidangan Dominikus Dope alias Moah dan Zulfira Saputra alias Fera mengungkap fakta mencengangkan: keduanya menerima sabu seberat 60,77 gram dari Tju Ang Pio alias Ampio, seorang narapidana Lapas Tanjungpinang. Keterangan ini dikuatkan oleh tiga saksi penangkap dari Satres Narkoba Polres Lingga di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Doni, salah satu saksi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang membawa sabu dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang menuju Pelabuhan Jagoh, Singkep Barat, Lingga, pada 25 Februari 2018. “Kami langsung memantau dan mengikuti terdakwa Moah hingga ke parkiran Pelabuhan Jagoh,” ungkap Doni.

Tahun 2019, Lapas Tanjungpinang kembali diguncang kasus narkoba yang lebih besar. Seorang narapidana berinisial PS, yang sedang menjalani hukuman, ternyata mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara. PS memerintahkan pengiriman sabu seberat 38,66 kg. Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengungkapkan bahwa PS adalah otak di balik strategi pengiriman narkoba tersebut.

Kasus ini terungkap setelah penangkapan TI, seorang pembawa kapal cepat yang kedapatan membawa sabu. Pengembangan kasus ini berhasil menangkap tiga orang lainnya, yaitu LA, JA, dan PS. Polisi juga menyita barang bukti berupa kapal cepat, dua mobil, beberapa ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1 juta. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati.

Pada tahun 2024, mantan kurir narkoba bernama MR mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi pengantar pesanan sabu yang dikendalikan oleh beberapa narapidana Lapas Tanjungpinang melalui sambungan telepon. MR mengaku sering melakukan transaksi narkoba dengan narapidana yang masih berada di dalam tahanan.

“Biasanya uang naik, lalu mereka memberikan peta tempat barang itu dibuang. Tapi saya pernah ditipu oleh narapidana berinisial A melalui chat di Facebook,” tutur MR kepada Keprinews. Ia juga mengaku tidak lagi percaya dengan beberapa narapidana yang menjadi langganannya di Lapas Tanjungpinang.

Selain peredaran narkoba, Lapas Tanjungpinang juga dihadapkan pada masalah lain seperti penipuan dan perjudian online. Beberapa narapidana diketahui menggunakan telepon seluler untuk mengatur transaksi narkoba dan aktivitas ilegal lainnya. Percakapan mereka seringkali dihapus setelah transaksi selesai, menyulitkan penyelidikan.

Terbaru, pada 13 Februari 2025, Yanuar Hadinata (41 tahun), seorang pegawai Rutan yang sebelumnya bertugas di Lapas Tanjungpinang, meninggal dunia di IGD RSUD Dabo Singkep. Yanuar, yang merupakan tahanan Satresnarkoba Polres Lingga, tiba-tiba muntah dan mengalami sesak napas usai mandi di dalam Rutan Polres Lingga. Kematiannya menambah daftar panjang masalah yang terjadi di lingkungan Lapas Tanjungpinang.

Kasus-kasus ini menegaskan bahwa Lapas Tanjungpinang masih menjadi sarang peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk membersihkan Lapas dari praktik-praktik kriminal yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *