Jaksa Penyidik Pidana Khusus Serahkan Tersangka Korupsi Dan Barang Bukti Kepada JPU Kajari Karimun

Karimun,Owntalk.co.id – Jaksa Bidang Pidana Khusus menyerahkan tersangaka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan dan belanja pemilihan peralatan serta pada DLH Kabupaten Karimun 2021-2023.

Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH mengatakan, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Karimun yang diwakili oleh Riris Monica,S.H (Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun) menyerahkan tersangka RA dan tersangka S beserta barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar Dan Belanja Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun 2021-2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.

“Terdapat kurang lebih 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada Penuntut Umum yang terdiri dari dokumen-dokumen dan uang tunai,” katanya.

Priandi menambahkan, setelah para tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Penuntut Umum, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk menjalani proses persidangan.

“Segera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar disidangkan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *