Batam  

HM Rudi Berakhir Masa Jabatan Kepala BP Batam Hari Ini

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Masa jabatan HM Rudi sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam) resmi berakhir hari ini, Rabu (19/2/2025).

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam secara ex-officio.

PP tersebut merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam, dan ditetapkan pada 22 Januari 2025.

Menurut Pasal 1 ayat 4 PP tersebut menyebutkan bahwa Wali Kota Batam akan menjabat sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Wali Kota Batam akan menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.

Dengan demikian, Amsakar Achmad, yang dilantik sebagai Wali Kota Batam pada Kamis (20/2/2025), akan secara otomatis menjadi Kepala BP Batam. Posisi Wakil Kepala BP Batam pun akan dipegang oleh Li Claudia Chandra, yang juga dilantik sebagai Wakil Wali Kota Batam pada hari yang sama.

“Kami menyambut baik keputusan ini sebagaimana yang tertuang dalam perubahan ketiga PP Nomor 4 Tahun 2025. Kami berharap, langkah-langkah strategis ke depan bisa membawa dampak positif bagi ekonomi Batam,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Tuty menjelaskan, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam memiliki tugas untuk mengelola, mengembangkan pembangunan, serta meningkatkan daya saing KPBPB Batam.

Melalui sinkronisasi ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dapat mempercepat pembangunan di kota yang memiliki sekitar 1,3 juta penduduk ini.

“Harapan kami, seluruh komponen daerah dapat mendukung penuh keputusan ini dan saling berkolaborasi demi kemajuan Batam tercinta,” tambah Tuty.

Tuty juga menyampaikan apresiasi kepada HM Rudi atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin BP Batam selama lima tahun terakhir.

“Selamat datang kepada pimpinan baru dan terima kasih banyak atas pengabdian serta dedikasi pimpinan sebelumnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *