NU Usul Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Maksimal Dua Periode

Jakarta, Owntalk.co.id – Sidang Komisi Organisasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dan Konbes NU) 2025 mengusulkan batasan masa jabatan Ketua Umum PBNU.

Usulan yang mengemuka adalah maksimal dua periode, atau sepuluh tahun. Satu periode masa khidmat akan berlaku selama lima tahun.

Ketua Sidang Komisi Organisasi, H. Isfah Abidal Aziz, menjelaskan usulan ini tak hanya berlaku bagi Ketua Umum PBNU, melainkan juga untuk seluruh jajaran pengurus NU di berbagai tingkatan, mulai dari PWNU hingga PARNU.

“Pembatasan ini sudah lama didiskusikan, namun belum pernah mencapai kesepakatan,” ujar Isfah dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Selain pembatasan masa jabatan, Munas dan Konbes NU 2025 juga membahas mekanisme pemilihan lokasi Muktamar. Ke depan, pemilihan lokasi Muktamar akan dilakukan secara lebih terbuka dan transparan.

Seluruh PWNU di Indonesia akan diberi kesempatan untuk mengajukan diri sebagai tuan rumah, dengan kriteria dan kualifikasi yang akan ditentukan oleh panitia.

“Selama ini penetapan tempat Muktamar kurang transparan. Komisi Organisasi akan membentuk tim untuk merumuskan kriteria dan kualifikasi lokasi Muktamar ke-35,” tambah Isfah.

Lebih lanjut, PBNU juga berencana memperketat verifikasi keanggotaan. Data warga, kader, dan pengurus NU akan diverifikasi secara ketat berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Langkah ini bertujuan untuk mencegah munculnya individu yang mengaku sebagai bagian dari NU tanpa memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *