Meranti, Owntalk.co.id -Sebanyak dua puluh (20) orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang terdampar di wilayah perairan laut Desa kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, pada hari selasa (04/02/25) kemarin Akhirnya dipindahkan ke Pekanbaru.
Sebelum nya, warga negara asing asal Bangladesh ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Selatpanjang, dan dikawal ketat oleh Sat Polairud polres Kep Meranti untuk dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Jumaat (07/02/2025) pagi.
Turut hadir, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H.,S.I.K., Kasat Intelkam AKP Edi Purnomo, Kasi Humas AKP Raden Surtika M., Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana, S.H.,M.H., Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K, S.I.K., M.H., KBO Sat Intelkam Ipda Mada Surya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang Syofri Mulyadi, Kasi Intel Imigrasi Kelas IIB Selatpanjang, beserta Anggota Pengawalan Sat Polairud Polres Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, didampingi Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana mengatakan, hari ini polres Meranti melaksanakan pengawalan pemindahan warga negara asing dari lapas kelas IIB Selatpanjang yang dikawal ketat oleh anggota Satuan Polisi Perairan (Sat Polairud) Polres Kepulauan Meranti di pelabuhan pos sandar Airud.
“Iya benar hari ini kita melaksanakan pengawalan terhadap 20 orang warga negara asing asal Bangladesh, yang akan dibawa ke Buton – Pekanbaru menggunakan Kapal Milik Imigrasi Dengan pengawalan oleh Kapal patroli Sat Polair Polres Kepulauan Meranti,” katanya.
Lanjut Kurnia, menjelaskan Rudenim Pekanbaru berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian, sebelum proses lebih lanjut ditentukan oleh pihak berwenang.
“Proses pemindahan ini dilakukan menggunakan Kapal Imigrasi Selatpanjang dengan rute keberangkatan menuju Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, didampingi oleh 3 (tiga) orang petugas Imigrasi serta mendapatkan pengawalan dari 2 (dua) personel Sat Polairud Polres Kep. Meranti guna memastikan keamanan selama perjalanan,” jelasnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh orang asing dalam kondisi sehat dengan jumlah dua puluh orang lengkap, tidak ditemukan kendala atau gangguan keamanan yang menghambat proses pemindahan.
Selain itu, terhadap dua orang tekong nahkoda kapal speed sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan dalam proses penyidikan oleh petugas Imigrasi, dan dititipkan di Lapas kelas II B Selatpanjang.