Residivis Cabuli Bocah 11 Tahun di Kamar Mandi Musala, Ancam Bunuh Korban

Residivis Cabuli Bocah 11 Tahun di Kamar Mandi Musala, Ancam Bunuh Korban
Residivis Cabuli Bocah 11 Tahun di Kamar Mandi Musala, Ancam Bunuh Korban

Batam, Owntalk.co.id – Seorang pria berinisial RT, yang merupakan residivis kasus pencabulan, kembali beraksi. Kali ini, ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun di sebuah kamar mandi musala di Kecamatan Batam Kota. Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (3/1/2024) setelah adanya laporan dari orang tua korban. Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali, dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Korban mengalami trauma yang cukup dalam akibat perbuatan pelaku dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Kompol Anak Agung.

Residivis Beraksi Lagi

Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku RT ternyata bukan kali pertama melakukan tindakan serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan pada tahun 2023 atas kasus pencabulan. Meski pernah dihukum, pelaku tampaknya tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pentingnya Laporan dan Perlindungan Anak

Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual. Korban yang berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua merupakan langkah pertama yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum.

Pihak kepolisian juga patut diapresiasi atas tindakan cepatnya dalam menangkap pelaku dan memproses kasus ini. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Owntalk.co.id di Channel WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VawPwA0IXnlz6g04RK2K. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *