Batam, Owntalk co id – Anggota DPRD Kota Batam sekaligus Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, mendesak pemerintah setempat mengembalikan kewenangan pencetakan KTP ke tingkat kecamatan.
Desakan ini dilatarbelakangi maraknya praktik calo dan kesulitan akses bagi warga, terutama yang berdomisili di daerah terpencil.
“Sistem satu pintu di Disdukcapil saat ini, ironisnya, justru memicu praktik percaloan. Warga yang sibuk bekerja lebih memilih membayar calo daripada menghabiskan waktu berhari-hari mengurus KTP,” ujar Anwar Anas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas pendudukan, Selasa, (3/12/2024).
Anwar Anas menyorot kesulitan warga di daerah terpencil seperti Pulau Bulang dan Galang yang membutuhkan waktu lebih dari satu hari untuk mengurus KTP di Disdukcapil. Hal ini dinilai menyulitkan warga dan menghambat akses terhadap hak administrasi kependudukan.
“KTP adalah hak dasar warga. Bukannya dimudahkan, malah dipersulit. Oleh karena itu, kami mendorong agar pencetakan KTP dikembalikan ke kecamatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelayanan publik.
“Pelayanan harus prima. Tidak boleh ada lagi petugas yang bersikap kasar atau memarahi warga. Pemerintah harus memastikan setiap ASN memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Anwar Anas menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum kebijakan ini diterapkan, termasuk mempertimbangkan infrastruktur dan keamanan data di setiap kecamatan.
Namun, ia yakin dengan solusi ini, aksesibilitas dan kualitas pelayanan pembuatan KTP di Batam dapat ditingkatkan secara signifikan.
Komisi I DPRD Kota Batam akan terus mengawasi dan mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah ini.