Polri Apps
banner 728x90

Istana Pastikan Paskibra Putri Tetap Berjilbab Saat Upacara di IKN

Presiden Jokowi menyematkan lencana kepada anggota Paskibra 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok;l ANTARA FOTO)

Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam persiapan menjelang peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia yang akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengeluarkan arahan penting terkait penggunaan jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri.

Pada Kamis (15/8), Heru menegaskan bahwa para anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab tetap diperbolehkan untuk memakainya saat bertugas pada upacara kenegaraan yang sangat dinanti tersebut.

“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” ujar Heru, dikutip dari Antara. Pernyataan ini datang setelah sejumlah insiden kontroversial menyelimuti persiapan upacara di IKN.

Dalam pengukuhan Paskibraka yang berlangsung pada 13 Agustus 2024, sebanyak 76 pelajar terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Istana Negara, IKN.

Namun, perhatian publik segera tertuju pada kebijakan yang mengharuskan anggota Paskibraka putri yang berjilbab untuk melepas jilbab mereka selama pengukuhan.

Kebijakan ini, yang diberlakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), memicu kemarahan dari berbagai kalangan, termasuk orang tua, tokoh agama, dan organisasi purna Paskibraka.

Heru Budi, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, mengaku kaget mengetahui bahwa BPIP tidak menginformasikan secara langsung mengenai kebijakan tersebut kepada pihak Sekretariat Presiden.

Ia menambahkan bahwa BPIP kemudian berkoordinasi dengan kantornya, yang akhirnya memutuskan bahwa Paskibraka putri tetap dapat mengenakan jilbab sebagaimana saat mereka mendaftar.

Sebelumnya, BPIP telah menyatakan bahwa Paskibraka putri diharuskan melepas jilbabnya pada dua momen utama: saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada 13 Agustus dan saat pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang.

Menurut BPIP, kebijakan ini diberlakukan untuk menciptakan “keseragaman” dalam tampilan dan sikap para anggota Paskibraka selama pelaksanaan tugas kenegaraan.

Namun, BPIP juga mengklaim bahwa di luar dua momen tersebut, Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut,” demikian pernyataan BPIP.

Perubahan kebijakan ini, yang mewajibkan anggota putri melepas jilbab selama acara-acara penting, tidak luput dari kecaman. Banyak pihak menilai kebijakan ini melanggar hak individu dan nilai-nilai kebebasan beragama yang dijunjung tinggi dalam Pancasila.

Reaksi keras datang dari berbagai kalangan, termasuk orang tua anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh-tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, tetap mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan untuk memastikan keseragaman di antara anggota Paskibraka. Namun, tekanan publik yang semakin besar akhirnya memaksa BPIP untuk melakukan revisi, dengan membiarkan Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab selama latihan, baik gladi kotor maupun gladi bersih, serta dalam tugas resmi pada upacara di IKN.

Dengan keputusan terbaru ini, diharapkan peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN dapat berlangsung dengan penuh rasa hormat terhadap keberagaman dan kebebasan beragama.

Langkah ini juga menjadi cerminan dari semangat inklusivitas yang ingin dicapai oleh pemerintahan di bawah Presiden Jokowi, yang menegaskan bahwa keberagaman budaya dan keyakinan adalah kekuatan utama bangsa Indonesia.

Keputusan untuk mempertahankan jilbab bagi anggota Paskibraka putri ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia dan kebebasan beragama, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa upacara kenegaraan harus menjadi cerminan dari seluruh rakyat Indonesia, tanpa diskriminasi terhadap keyakinan dan tradisi yang mereka anut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *