Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka pembobol mobile banking di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, dengan modus ilegal akses SIM Swap Fraud, Rabu (01/07).
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan Memaparkan, Ketiga tersangka berinisial NA, AN dan MA memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya
“NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, Dan AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban, lalu MA berperan untuk menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking,” Ungkapnya.
Lanjut Nugroho, mereka memliki modus dengan cara melaporkan kuasa palsu tentang kehilangan nomor ke provider, setelah berhasil mengkelabui pihak provider, mereka mendapatkan segala akses internet Bangking Milik Korbannya
“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada Provider telepon, bahwa Handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor Handphone tersebut akan dihidupkan kembali, setelah nomor Handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya,” Ujarnya.
Nugroho menambahkan, usai mendapatkan seluruh akses, mereka beraksi mengoperasikan internet Banking tersebut untuk mentransfer uang yanga direkening korban kepada rekening milik tersangka
“Setelah menguasai segala akses kemudian tersangka mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening tersangka,” Jelasnya.
Nugroho menyebutkan, Korban mengalami Kerugian hingga Rp. 415.596.464,
Dari tangan pelaku Polis berhasil mengamankan, Barang bukti berupa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM
Atas perbuatannya atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Republik Indonesia no. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00. Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun. (Haykal)

