Sah! Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan

Bayi perempuan. (Dok; IStokcphoto)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kebijakan progresif ini tertuang dalam Pasal 102 poin a yang secara eksplisit menyatakan upaya untuk menghapus praktik sunat perempuan sebagai bagian dari kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Dalam regulasi yang baru ini, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi bagi balita dan anak prasekolah tentang organ reproduksi mereka. Edukasi ini mencakup pengetahuan tentang perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan serta pemahaman untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.

Menurut laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa melukai klitoris.

Praktik ini sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, seperti dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki izin praktik dan diutamakan berjenis kelamin perempuan. Namun, dengan peraturan baru ini, praktik tersebut dihapuskan sepenuhnya.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2013 menunjukkan bahwa persentase anak perempuan yang pernah disunat secara nasional sangat tinggi, mencapai 51,2 persen. Angka ini menunjukkan betapa luasnya praktik sunat perempuan di Indonesia, meskipun diketahui berbahaya dan melanggar hak anak.

Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menyatakan bahwa Kemen PPPA telah mengambil langkah progresif untuk mendorong penghentian praktik sunat pada perempuan.

“Sunat pada perempuan atau anak perempuan dengan pemotongan dan pelukaan adalah praktik berbahaya, bentuk pelanggaran hak perempuan dan anak, dan termasuk kekerasan berbasis gender,” ujarnya.

Langkah pemerintah ini merupakan tonggak penting dalam upaya perlindungan hak anak dan kesehatan reproduksi di Indonesia.

Dengan menghapus praktik sunat perempuan, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak perempuan, serta menghormati hak asasi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *