Lingga, Owntalk.co.id – Buntut dari pengungkapan laporan fiktif penggunaan anggaran dana kampanye oleh Calon Anggota Legislatif dari Partai NasDem Lingga pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu terancam gagal menduduki kursi Anggota DPRD Kabupaten Lingga.
Bermula dari pengakuan Bendahara Umum (Bendum) DPD Partai NasDem Lingga, Encik Basri, yang mengatakan bahwa, penyampaian berkas laporan terkait penggunaan dana kampanye Partai NasDem pada Pemilu Februari lalu ada fiktif.
Dimana Basri mengaku bahwa ia sengaja membuat laporan fiktif tersebut untuk melindungi syarat administrasi para Caleg Partainya agar tidak menimbulkan permasalahan karena akan dilantik pada bebebrapa bulan mendatang.
“Ada 11 caleg Nasdem yang menang, jadi saya fokus lagu minta laporan ke 11 orang tersebut, itu pun tak ada yang menggubris, padahal kita mau menyelamatkan mereka, penutupan laporan 29 februari 2024, makanya dengan inisiatif sendiri saya buat laporan fiktif. Kan mereka mau dilantik Oktober mendatang. Dan KPU menyatakan laporan yang saya buat itu lengkap,” terang Encik Basri kepada media pada Sabtu, (23/03/2024) lalu.
Kendati demikian, tak ingin tersandung Hukum akibat laporan fiktif tersebut. Basri mengaku bahwa telah melakukan pencabutan terhadap laporan tersebut ke KPU Lingga.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Ardhy Aulia mengatakan bahwa, KPU Lingga telah melakukan kordinasi ke KPU Provinsi hingga Pusat.
“Kami sudah menerima surat dari Encek Basri secara langsung di kantor KPU. Untuk selanjutnya kami masih akan berkoordinasi dan mempelajari tindak lanjutnya ke provinsi dan RI menyangkut hal ini,” Kata Ardhy kepada Owntalk.co.id Selasa, (26/03/2024).
Sebagaimana diketahui, seperti yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 dalam pasal 338 poin ke 3 tertulis “Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 21, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih”. (Yud)