Polri Apps
banner 728x90

Jelang Pemilu 2024, KPU Imbau Pemilih Cek DPT

Anggota KPU RI Idham Holik memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. (Dok; ANTARA)

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan seruan kepada masyarakat untuk secara aktif memeriksa keberadaan namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 melalui platform daring.

Ajakan ini merespons video yang beredar luas di media sosial, khususnya di X dan Twitter, yang mencatat bahwa ratusan warga Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mengklaim bahwa mereka tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Idham Holik, anggota KPU RI, mengimbau pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan keberadaan namanya dalam DPT Luar Negeri (LN) dengan memeriksa situs web resmi cek DPT daring.

“Video yang sedang beredar perlu diverifikasi keasliannya. Kita harus memastikan bahwa video tersebut benar-benar autentik,” ungkap Idham melalui keterangan tertulis pada Selasa (2/1/2024).

Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan bahwa ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT dan termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih dalam DPK luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

Penting untuk dicatat bahwa DPK luar negeri pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Sementara itu, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada 13 November 2023. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Nomor urut 3 berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut pada 14 November 2023. Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *