Gegara Menyebar Berita Proyek Mangkrak, Suami Cen Sui Lan Laporkan ARB ke Polda

Cen Sui Lan (kiri) bersama suaminya Raja Mustakim.

Batam, Owntalk.co.id – Gara-gara memosting berita berjudul ‘Aroma Korupsi di Proyek Pelabuhan Penyebrangan Letung Senilai 25,7 M’ yang dirilis salah satu media siber di Batam, suami Cen Sui Lan, melaporkan Arief Rachman Bangun yang kerap dipanggil ARB ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. Sejumlah praktisi pers mempertanyakan pemahaman aparat penegak hukum (APH) Polda Kepri tentang Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

”Sebagai praktisi pers, saya heran dengan tindakan aparat penegak hukum dari Polda Kepri yang memeriksa Sdr Arief Rachman Bangun karena alasan menyebarkan berita atau produk pers di sejumlah WhatsApp Group (WAG). Yang lebih mengherankan lagi, adalah laporan yang disampaikan oleh suami Cen Sui Lan terhadap aktivis sosial media (ARB) tersebut, dituding melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi elektronik). Padahal, produk jurnalistik memang dibuat dengan tujuan untuk disebarkan,” kata Pemimpin Redaksi Media Siber Nusa Viral, Jhonner Sirait, kepada wartawan, Kamis, 14/12/2023.

Jhonner Sirait menyebut seharusnya pelapor dan APH memastikan lebih dahulu kandungan berita yang dijadikan objek hukum. ”Jika benar dalam berita tersebut terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, sebaiknya diuji dulu berita yang dipermasalahkan, apakah benar mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Jika benar, kenapa tidak menggunakan Hak Jawab, atau dilaporkan ke Dewan Pers? Lalu, jika sudah dilakukan langkah-langkah tersebut, subjek yang diberitakan tidak puas, barulah memilih apakah melanjutkan ke jalur hukum atau tidak. Urusan tersebut adalah urusan media pers, bukan urusan penyebar berita,” ucap Jhonner Sirait.

Arief Rachman Bangun.

Pihaknya menyayangkan Raja Mustakim, suami Cen Sui Lan, yang melaporkan ARB ke Polda Kepri melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dugaan pelanggaran UU ITE itu dilaporkan pada 14 September 2023 ke Polda Kepri dengan nomor Laporan Polisi (LP): LP/B/82/IX/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Melanjutkan laporan itu, pihak Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/118/IX/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus pada 20 September 2023.

Pegiat sosmed ARB telah diperiksa oleh penyidik Polda Kepri pada Jumat, 3 November 2023 lalu di Ruang Pemeriksaan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam. Dia diancam dengan pasal 45 yang menyebut: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Marganas Nainggolan, tokoh senior pers di Batam.

Seorang praktisi pers lainnya, HS Dotulong, menyesalkan tindakan APH yang merespon berlebihan laporan dari suami Cen Sui Lan. ”Tugas media pers adalah menggali informasi dan fakta-fakta. Jika ada berita pers yang dinilai mengandung muatan penghinaan, buktikan lebih dahulu secara hukum bahwa produk itu bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sebab semua produk pers adalah fakta, baik fakta adanya pernyataan, maupun fakta adanya materi atau benda, serta peristiwa. Tanggungjawab pada produk pers ada pada perusahaan atau penanggungjawabnya, bukan pada penyebar. Berbeda dengan sosmed atau informasi lainnya di luar produk pers, yang tanggungjawabnya berada pada orang yang menyebarkan,” jelas HS Dotulong.

Surat Panggilan Pemeriksaan Arief Rachman Bangun.

Tokoh senior pers di Batam, Marganas Nainggolan menjelaskan berita yang diterbitkan oleh media pers, baik media cetak maupun media elektronik atau media siber, merupakan informasi publik dan ketika telah diterbitkan oleh perusahaan pers, berarti informasi atau berita tersebut telah berubah menjadi milik publik. APH, katanya, seharusnya mengetahui bahwa pertanggungjawaban isi berita pers bukan pada orang yang menyebarkan, tetapi pada penerbitnya. ”Berita yang diterbitkan perusahaan pers adalah milik publik. Siapa saja bisa menyebarkannya. Tidak ada undang-undang yang melarang siapa pun yang menyebarkan berita pers,” ujar Marganas Nainggolan.

Sebelumnya diberitakan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Letung Tahap I (satu) di Kuala Maras, Kabupaten Kepulauan (KK) Anambas, terancam mangkrak. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan RI 2023 sebesar Rp25,7 miliar itu, dipastikan tidak selesai sesuai jadwal. Pelaksanaannya diduga sarat dengan praktik korupsi.

Proyek dengan pagu anggaran Rp29 miliar dari Kementerian Perhubungan RI Dirjen Perhubungan Darat 2023. Dalam lelang, perusahaan PT Pulau Bintan Bestari (PBB) memenangkan proyek dengan nilai Rp25,7 miliar. Informasi yang beredar luas, proyek di Kemenhub itu terwujud atas perjuangan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepri, Cen Sui Lan. Cen Sui Lan yang berasal dari Fraksi Golkar, kabarnya meminta komisi (fee) kepada pemenang tender sebesar 15 persen dari nilai proyek melalui suaminya.

Fee atas keberhasilan anggota DPR RI asal Kepri itu langsung diminta dari pemenang tender, melalui suami Cen Sui Lan, Raja Mustakim. Komisi atas keberhasilan menggiring proyek itu diberikan oleh pemenang tender, namun berakibat pada tersendatnya pelaksanaan di lapangan. ”Coba dilihat, kemungkinan proyek tersebut akan menambah deretan proyek mangkrak di berbagai daerah, sebab proyek di Kementerian Perhubungan banyak yang mangkrak, kemungkinan dananya dipangkas, shingga kontraktor kesulitan melaksanakan pembangunan,” ujar satu sumber di Kuala Maras. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *