Pemerintah Setujui Revisi Syarat Capres-Cawapres

Komisi II DPR RI mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara Pemilu, terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Dok; ANTARA)

Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangungsong, mengumumkan persetujuan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sebelum persetujuan ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, telah mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini memungkinkan kepala daerah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun usia mereka belum mencapai 40 tahun, sesuai dengan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun,” ungkap Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/10/2023).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 mengubah Pasal 13 ayat 1 huruf (q) menjadi syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang meliputi usia paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan kesempatan kepada Heddy untuk menyampaikan pandangannya mengenai langkah KPU dalam merevisi persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang akan diberlakukan pada Pemilihan Presiden 2024.

Heddy menyatakan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden yang diatur sekarang tidak hanya mencantumkan usia “paling rendah 40 tahun” tetapi juga menambahkan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.”

Heddy menekankan bahwa DKPP mendukung langkah KPU untuk memperbarui PKPU-nya sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“DKPP tentu saja, karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan, dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU memperbarui PKPU-nya,” kata Heddy.

Langkah ini diambil agar di masa mendatang dapat memberikan kepastian hukum, sehingga setelah pemilihan presiden, tidak akan timbul masalah hukum yang berkepanjangan.

Di sisi lain, Plh Dirjen Polpum Kemendagri, Togap Simangungsong, mewakili pemerintah menyatakan setuju dengan usulan KPU untuk memasukkan ketentuan bahwa kepala daerah diizinkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud,” tegas Togap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *