banner 728x90

Kapolsek Moro Mendengarkan Saran Masukkan Dari Masyarakat Kampung Jawa Moro

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro yang diwakili Kanit Reskrim IPDA M. Nur beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan masyarakat Kampung Jawa, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, jumat 06/10/2023.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH. Yang diwakili IPDA M. Nur mengatakan, hari ini kita kembali melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan masyarakat Kampung Jawa, Kelurahn Moro Timur, Kecamatan Moro.

“Kita Bersilaturahmi dengan masyarakat Kampung Jawa, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman,” katanya.

M. Nur melanjutkan, besar harapan kami Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro.

“Terkait cuaca ekstrim dimasa pancaroba agar masyarakat untuk menghindari / mengurangi aktifitas diluar, berkendara dijalan raya, melakukan perjalanan laut atau berlayar,” ujarnya.

“Polsek Moro Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009,” tambahnya.

Salah satu masyarakat Kampung Jawa, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Ali mengungkapkan, saya selaku masyarakat Kampung Jawa, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, mengucapkan terimakasih kepada personil Polsek Moro telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jumat Curhat.

“Kami meminta agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan keluhan yang ada di masyarakat,” ungkapnya.

Ali bertanya, bagaimana cara menghindari perihal bahaya penipuan online serta mekanisme pelaporannya karena saat ini dapat di ketahui banyak di lapangan korban dari penipuan online.

“Seandainya kami masyarakat apabila kami menangkap pencuri yang sangat meresahkan, yang namanya massa pasti dihakimi hingga babak belur sebelum diserahkan ke pihak kepolisian itu hukumnya bagaimana,” tanyanya.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH, melalui Kanit Reskrim IPDA M. Nur memberikan jawaban dari Ali, terimakasih atas waktunya, masukan dan sarannya masyarakat Kampung Jawa, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro dalam kegiatan jumat curhat.

“Terkait Untuk penipuan Online yang marak maka kita harus bijak dalam bermedia sosial dan sekarang ini Kami telah meningkatkan peranan Bhabinkamtibmas serta Polisi RW untuk berikan sosialisasi kepada Masyarakat perihal kejahatan online ini.

“Serta kami himbau jangan sungkan bertanya kepada petugas melalui No.WA Kapolsek Bhabinkamtibmas, Polisi RW, Kanit Reskrim, Penjagaan Spkt Polsek Moro bilamana mencurigai adanya indikasi penipuan dalam transaksi online, silakan hubungi kami kami terbuka 1×24 jam dalam menerima aduan masyarakat,” imbaunya.

M. Nur melanjutkan, terkait penangkapan pencuri kita sebagai masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, dan sebisa mungkin kita harus cegah dan segera hubungi pihak kepolisian.

“Apabila pelaku tersebut sampai meninggal maka yang melakukan pemukulan / main hakim sendiri akan jadi tersangka, itu jelas diatur dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” sebutnya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *