Dua Eks Dirut PT Dirgantara Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK.

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani ditetap kan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia Tahun anggaran 2007-2017.

Kasus ini berawal pada 2008. Dimana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi diduga bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Selanjutnya, tersangka Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama dengan mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, tersangka Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama denga mitra atau keagenan. Kerjasama itu berupa proses pemasaran dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Pada bulan Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia dengan sejumlah pimpinan perusahaan. Perusahaan itu antara lain PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

“Selama proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).

Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen perusahaan tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama. Ternyata, PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan pada tahun 2011.

“Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada 6 (enam) perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan USD8,65 juta,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *