Batam, Owntalk.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana 3 bulan penjara terhadap enam terdakwa perampok bos money changer di Batam. Saat beraksi, pelaku perampok bos money changer di Batam itu menggunakan senjata api jenis air softgun.
Menanggapi ringannya hukuman perampok bos money chager itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, mengatakan belum mengetahuinya. ”Saya belum baca, nanti saya coba dulu lihat putusannya. Kalau beritanya saya tau, biasanya kita menyidangkan ini sesuai yang didakwakan,” ujar Bambang Trikoro kepada wartawan, Jumat, 18/8/2023.
Desas desus di masyarakat pun sudah beredar terhadap putusan yang banyak mengakatan sensasional itu. Berbagai komentar ‘miring’ yang menyebut ada kolusi antara pihak terdakwa dengan para hakim yang menyidangkan perkara perampokan itu.
”Saya baru dengar sekarang loh. Majelis hakimnya, saya belum tau, jaksa penuntut umumnya saya juga belum tau. Nanti saya konfirmasi dulu. Biasanya ‘kan dari Pak Ketua, terus saya periksa, lalu kita lihat dulu lagi ya” ucap Bambang Trikoro mengelak.
Perlu diketahui, persidangan akhir terhadap para terdaksa perampok itu diadakan Kamis, 3/8/2023. Majelis Hakim PN Batam telah memvonis dua bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perampokan Bos Money Changer di Batam, dan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Perdamaian
Diakui, di dalam perkara perampokan itu telah ada perdamaian antara korban dan pelaku nya, tetapi ancamannya hukum yang diberikan oleh majelis hakim di bawah uud 365 ayat 2 KHUP Pidana, tetapi ‘kan di dalam UU itu tidak ada disebutkan kalau berdamai tidak divonis dalam undang-undang
Sementara Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa para terdakwa dapat dijerat dengan ancaman penjara 5 Tahun, yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana 2 bulan penjara terhadap enam terdakwa perampokan Bos Money Changer di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Keenam terdakwa tersebut yakni Vebby yang diduga sebagai otak pelaku, Hendy Tjia, Rian Djulmi Saputra alias Charles, Trisman Jepri Mendrofa, Hoddi Lambok Pandiangan, dan Abdul Husein Siregar.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara seperti yang telah tertuang dalam Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kajari Batam Andreas Tarigan mengatakan, putusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni antara korban dan tersangka sebelumnya sempat meminta perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
”Adanya perdamaian tertulis dan dalam persidangan antara korban dengan para tersangka. Kemudian, seluruh barang bukti dikembalikan ke korban secara utuh,” kata Andreas. Dia juga membeberkan, ada hubungan keluarga antara tersangka dengan korban yang membuat tuntutan menjadi 3 bulan penjara.
”Bahkan maunya pihak korban, perkara ini dihentikan secara Restorative justice (RJ) namun karena ancaman di atas 5 tahun tidak terakomodir,” jelas Andreas.
Perlu diketahui, pada hari Kamis (3/8/2023), Majelis Hakim PN Batam telah memvonis dua bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perampokan Bos Money Changer di Batam, dan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga bulan penjara terhadap keenam terdakwa.
Sementara Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa para terdakwa dapat dijerat dengan ancaman penjara 5 Tahun, yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, bos money changer di Batam telah dirampok oleh tiga orang pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (10/6/2023). Sebelum dirampok, korban sempat diborgol karena berusaha melawan. Bahkan uang korban yang dirampok merupakan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura atau nilainya jika dirupiahkan berjumlah ratusan juta rupiah. (*)