Jakarta, Owntalk.co.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menjelaskan alasan di balik pengenalan persyaratan baru dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi kendaraan bermotor perseorangan maupun angkutan umum.
Persyaratan baru ini mengharuskan pemohon SIM untuk menyertakan sertifikat mengemudi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, menjelaskan bahwa kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan tentang lalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor krusial dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat ditingkatkan melalui pelatihan yang diberikan kepada calon pemohon SIM,” ujar Tri Julianto seperti yang dikutip dari pernyataan resmi Divhumas Polri pada Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terlihat adanya korelasi signifikan antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, pengetahuan tentang lalu lintas, dan etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Dengan dasar analisis tersebut, Korlantas Polri sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas lalu lintas jalan raya, merasa penting bagi setiap individu yang mengajukan permohonan penerbitan SIM untuk memenuhi persyaratan teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, patuh pada aturan, dan bertanggung jawab.
“Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, patuh pada aturan, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Tri Julianto menjelaskan bahwa persyaratan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM telah ada sejak diberlakukannya Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa pemohon SIM baru atau pemohon yang mengajukan peningkatan golongan (terutama SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan ini tetap berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Perlu dicatat bahwa perubahan ini tidak hanya berlaku bagi pemohon SIM umum, tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelasnya.