RSBP Berbicara Mengenai Pasien PDP Meninggal Yang Diambil Oleh Keluarga

berita terkini batam
Direktur RSBP Batam, Dr Sigit (Foto : Ss Profil WhatsApp)(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Seorang pasien PDP Covid-19 bernama N telah meninggal dunia di ruang rawat PIE Rumah Sakit BP Batam pada Selasa, 9 Juni 2020.

Pasien tersebut dirujuk pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 01.15 ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasien ini ditangani langusng oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien ini dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).

Pada tanggal 9 Juni 2020 pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung. Sesuai dengan prosedur di RSBP maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari Almarhumah Ny. N mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.

Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan.

Akan tetapi, pihak keluarga Almarhumah berkeberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Adapun syaratnya, keluarga Almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.

Selain itu keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *