Menaker Ajak Pekerja Manfaatkan Skema Private-to-Private dari Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak masyarakat yang tertarik bekerja di Jepang untuk memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p) sebagai Specified Skill Workers (SSW).

Langkah ini diambil karena Pemerintah Indonesia dan Jepang telah menyetujui pemberlakuan skema P to P penempatan PMI SSW yang mulai berlaku efektif pada Maret 2023.

“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” ujar Menaker melalui keterangan resminya pada Kamis (8/6/2023).

Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi tentang penempatan PMI SSW melalui skema ini kepada semua pemangku kepentingan, sehingga implementasi penempatan dapat segera dilakukan. Terkait dengan biaya penempatan, hal ini telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Dalam sosialisasi ini, kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sesuai kesepakatan bilateral yang telah dicapai,” tambahnya.

Implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan publikasi, sosialisasi, dan diseminasi kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pemberlakuannya.

“Kemudian, akan dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW ke Jepang melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.

Dia menyatakan bahwa proses penempatan skema P to P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang dikenal sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

P3MI adalah lembaga yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, sedangkan JEPSP adalah lembaga yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan/Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang untuk melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Asing di Jepang.

Selain itu, pembukaan skema P to P ini juga memenuhi kebutuhan Pemberi Kerja Jepang/Japanese Accepting Organization (JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan.

Diharapkan dengan langkah ini, jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat.

“Kesempatan bekerja di Jepang merupakan peluang yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia, mengingat aturan terkait tenaga kerja asing di Jepang yang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing. Selain itu, budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik PMI dalam meningkatkan soft skill,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *