Jakarta, Owntalk.co.id – Pembahasan revisi kedua Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Dengan telah diberikan pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI mekanisme pembahasan dan jadwal pembahasan serta materi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah siap tindaklanjuti sampai selesai pembahasan revisi UU ITE ini dengan cepat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/4/2023).
Menkominfo Johnny menegaskan, pemerintah siap memberi masukan setiap masukan yang disampaikan anggota dewan.
Bahkan Pemerintah telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemerintah untuk pembahasan revisi UU ITE, melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023.
“Panja akan dipimpin oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan Dirjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga ikut melibatkan Tim Siber Polri,” ungkap Menkominfo..
Menurut Johnny, UU ITE memuat dua materi pokok pengaturan, yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime .
“(Pembahasan itu) Merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut Menkominfo Johnny menjelaskan, diskusi publik mengenai revisi kedua UU ITE telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada September dan Desember 2022 lalu.
Dari dua diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu memasukkan norma restorative justice , yang akan dimuat dalam dua bagian regulasi tersebut.
“Usulan itu direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan, dimana bagian penjelasan dimana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan,” jelas Johnny.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menambahkan, sudah ada 38 DIM RUU ITE yang akan dibahas pemerintah dan DPR RI mendatang.
“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas saran yang bersifat tetap 7 DIM, saran perubahan redaksional 7 DIM, dan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU atraksi baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” tutup Abdul Kharis.