Polisi Amankan Dua Orang Tersangka Penyalur PMI Ilegal

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono

Batam, Owntalk.co.id – Keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) patut diapresiasi. Seperti hari ini Selasa, 28 Maret 2023, Jajaran Polresta Barelang mengamankan dua orang tersangka yang akan mengirimkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

“Iya kami telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RS (44) dan IS (34). Mereka kami tangkap hendak mengirimkan 1 orang calon PMI di Pelabuhan Batam Center,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa, 28 Maret 2023.

Budi mengatakan, sebelum penangkapan kedua orang tersangka tersebut, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman calon PMI non prosedur yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center.

“Hari Senin kemarin sekitar jam 11 malam kami mendapatkan kabar kalau ada calon PMI non prosedur akan diberangkatkan melalui pelabuhan Batam Center. Kami langsung gerak cepat dengan melakukan pengintaian di lapangan dan informasi itu ternyata benar,” kata Budi.

“Esoknya (hari ini), kami gerak dan tunggu, sekitar jam 9 pagi, melihat kedua tersangka dengan satu orang calon PMI non prosedur, langsung kami amankan dan bawa ke Polresta Barelang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dari keterangan sementara, kata Budi, RS berperan sebagai perekrut dari Kota asalnya, serta memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat dan mengantar calon PMI non prosedur hingga ke Malaysia.

“Sedangkan IS ini berperan sebagai penjemput calon PMI non prosedur dari lokasi menuju pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia,” ujarnya.

Dua orang tersangka penyalur PMI Ilegal

Saat ini barang bukti yang diamankan Polresta Barelang berupa, kata Budi, 1 buah Passport milik calon PMI non prosedur, 1 buah Passport milik tersangka inisial RS, 2 buah Tiket kapal milik calon PMI non prosedur dan tersangka RS, Uang RM 200 milik tersangka RS yang diberikan oleh calon PMI non prosedur,  Uang tunai sebesar Rp 2.400.000 dan 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.

“Atas perbuatan kedua tersangka, pasal yang akan dikenakan ialah pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 milyar,” ujar Budi.

Kepada kantor berita Owntalk, masyarakat mengapresiasi tindakan institusi Polri khususnya Polresta Barelang yang memberantas mafia PMI Ilegal dan pelaku human trafficking. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *