Perencanaan dan penganggaran Jadikan APBN Lebih Efektif

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. (Dok; Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa perencanaan dan penganggaran merupakan aspek yang sangat penting dalam sistem pemerintahan untuk mencapai tujuan pembangunan negara dengan memastikan alokasi sumber daya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercapai secara efektif. Suharso menyampaikan hal ini dalam acara peluncuran sinkronisasi Renja-RKA di Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut Suharso, proses perencanaan dan penganggaran yang terpisah akan menyebabkan deviasi. Oleh karena itu, perencanaan dan penganggaran Pemerintah Indonesia adalah satu siklus yang berpedoman pada prinsip-prinsip, antara lain proses perencanaan pembangunan nasional yang melibatkan penetapan desain konfigurasi tujuan dan prioritas pembangunan jangka panjang bagi suatu negara.

Rencana kerja dan proses penganggaran tahunan meliputi penetapan anggaran tahunan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana strategis kementerian/lembaga.

Selanjutnya, prinsip terkait monitoring dan evaluasi sebagai komponen penting dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk memastikan bahwa sumber daya yang dialokasikan secara efektif dan berkesinambungan sampai pada tujuan yang diinginkan.

Bappenas selalu berupaya meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dengan menekankan kesinambungan antara perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses perencanaan dan penganggaran, serta meningkatkan pemantauan evaluasi pelaksanaan anggaran.

“Semua ini dilakukan untuk memastikan dokumen perencanaan telah disusun secara komprehensi dan selasaras dengan prioritas pembangunan serta dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik,” kata Suharso.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional mengamanatkan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk menyinergikan perencanaan dan penganggaran tahunan dengan tujuan memperkuat pengendalian program pembangunan guna memastikan program pemerintah direncanakan dan dianggarkan secara efektif.

Suharso berharap bahwa sinkronisasi ini dapat mencapai transparansi dan akuntabilitas proses perencanaan dan penganggaran serta konsisten dalam menjaga kualitas belanja dan melakukan langkah perbaikan dalam pelaksanaan program pembangunan. Integrasi dan sinkronisasi tersebut akan membantu efektivitas pengambilan keputusan dan proses perencanaan dan penganggaran ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *