Batam  

255 Kendaraan Yang Terjaring Razia Balap Liar Diamankan Polisi

berita terkini batam
Saat Prees Release Di Depan Gedung Satlantas Polresta Barelang(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id  – Dalam situasi saat ini ada saja tingkah laku remaja yang meresahkan masyarakat Kota Batam, Selama Bulan suci Ramadhan Satlantas Polresta Barelang memgadakan Razia di beberapa titik yang dinanggap rawan, Selasa (19/05).

Mewakili Kapolres, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany, Menuturkan, Dalam Melakukan Penertiban Terhadap Sepeda Motor Yang Diduga Melakukan Kegiatan Meresahkan Masyarakat dengan Aksi Kebut-Kebutan di Jalan Raya Atau biasa disebut Dengan Balap Liar (Bali) Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H.

“Satlantas Polresta Barelang telah melakuakan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang terjaring Razia Balap Liar,” jelasnya Depan Kantor Unit Patroli Satlantas Polresta Barelang.

Lanjut Yunita, saat melakukan kegiatan penindakan tersebut tim dibagi menjadi 2,  Unit A merupakan personil lalu lintas yang tidak menggunakan pakaian dinas beserta Kendaraan Sepeda Motor Pribadi, dan Unit B merupakan Polisi Lalu Lintas yang Berseragam Lengkap. 

“Kami membagia dia tim, ada yang menggukan pakaian dinas dan ada juga yang tidak, Unit A sendiri setiap hari melaksanakan tugas patroli keliling kota Batam, dan mengintensifkan patroli ditempat jalan dan jam rawan seperti tengah malam dan subuh setelah sahur yang di gunakan untuk melaksanakan Aksi Balap Liar,” ungkapnya kepada media.

Yunita Menambahkan, Rute patroli yang telah di jalani diantaranya Wilayah Seputaran Dataran Engku Putri, Ocarina Batam Centre, Bengkong, Nagoya, Lubuk Baja, Batu Aji , Batu Ampar, Seraya, Odesa, Dan Nongsa. Pada saat melakukan patroli apabila di temukan Aksi Balap Liar Personil yang berpakaian sipil menghubungi Unit B untuk segera mendatangi lokasi yang dijadikan balap liar. 

“Dengan melakukan pengepungan dititik jalan keluar dan masuk lokasi seluruh Unit Satlantas Polresta Barelang mengamankan langsung dan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar secara tegas dan humanis, katanya.

Yunita juga menjelaskan, Untuk memberikan efek jera Polresta Barelang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang Perkara Tilang Khusus Yang Terlibat Aksi Balap Liar Akan di Selenggarakan Setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H. 

“Semoga dengan adanya aturan seperti itu, para masyarakat bisa mengontrol para remaja intuk tidak kembali melakukan aksi balap liar, dan menjaga keamanan lingkungan bersama,” Tutupnya.

Khusus untuk aksi balap liar akan di kenakan penerapan Pasal 283 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan Secara Tidak Wajar Dan Akan Di Kenakan Sanksi Kurungan Maksimal 3 Bulan Atau Denda Paling Banyak RP. 750.000  ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selain dari pelanggaran pasal yang lain yang diterapkan kepada sipengendara sepeda motor seperti tidak memiliki SIM atau STNK.

Dari Razia yang diadakan Pada (24/04) hingga saat ini, Satlantas Polresta Barelang Berhasil mengamankan 255 kendaraan sepeda motor yang terjaring aksi Balap Liar, saat ini kendaraan tersebut berada di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang. (Haykal) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *