𝙇𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖, 𝙊𝙬𝙣𝙩𝙖𝙡𝙠.𝙘𝙤.𝙞𝙙 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan kepada publik terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran akan dimulai 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Zamroni menyebut pihaknya mengutamakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024.
“Tahapan Pemilu 2024, sangatlah kompleks tentunya hal tersebut dapat berujung terjadinya potensi sengketa, oleh karenanya penting bagi kami mengingatkan KPU Lingga agar melakukannya sesuai prosedur pada tahapan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” kata Zamroni.
Zamroni menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Potensi Ketidakpuasan parpol pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan nanti bisa saja terjadi, oleh sebab itu, Bawaslu pun meminta agar KPU bekerja sesuai dengan regulasi serta berlaku setara kepada semua partai politik.
“Bawaslu siap menerima permohonan sengketa teman-teman parpol apabila ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya,” kata dia. (*)