Karimun, Owntalk.co.id – Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang keterbukaan Informasi Publik antara Henry Baowle (Pemohon) dengan pihak kelurahan Tebing (Termohon) di Gedung Nasional, 25/03/2022.
Raja Hambali, SH yang kuasa hukum dari Hanry Baowle mengatakan sidang KIP yang pertama ini diarahkan kearah mediasi dan menghasilkan beberapa poin, dimana poin-poin perdamaian itu pihak kelurahan Tebing akan menjawab dalam 3 hari kerja.
“Kami dari pihak pemohon tidak bersifat kaku dan kita menerima permintaan dari termohon,” katanya.
Raja Hambali mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya menunggu hasil perdamaian yang mana bila nanti isi surat tertulis sesuai dengan keinginan maka perkara segera diselesaikan dan tidak dilanjutkan.
“Bila nanti pihak termohon mengikari janji kita mengirimkan surat bila tidak ditanggapi kita lanjutkan ke tahap ajudikasi,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Patrick Kluivert Out! Indonesia Gagal ke Piala Dunia, PSSI Cari Nahkoda Baru
- Gelar Baksos di Karimun, Iman dan Satria Hantarkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Pulau Alai
- Praktisi Hukum Panusunan Siregar Soroti K3 PT ASL Shipyard: “Jangan Korbankan Nyawa Demi Investasi”
Sementara pihak kelurahan Tebing Mardiana, SH., mengatakan ia bersikap meneruskan saja bila pihak pemohon meminta informasi dirasa tidak masalah selama tidak menyalahi aturan.
“Nanti saya akan berkoordinasi dengan PPID dan mungkin yang membuat PPID,” sebutnya.