Karimun, Owntalk.co.id – Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang keterbukaan Informasi Publik antara Henry Baowle (Pemohon) dengan pihak kelurahan Tebing (Termohon) di Gedung Nasional, 25/03/2022.
Raja Hambali, SH yang kuasa hukum dari Hanry Baowle mengatakan sidang KIP yang pertama ini diarahkan kearah mediasi dan menghasilkan beberapa poin, dimana poin-poin perdamaian itu pihak kelurahan Tebing akan menjawab dalam 3 hari kerja.
“Kami dari pihak pemohon tidak bersifat kaku dan kita menerima permintaan dari termohon,” katanya.
Raja Hambali mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya menunggu hasil perdamaian yang mana bila nanti isi surat tertulis sesuai dengan keinginan maka perkara segera diselesaikan dan tidak dilanjutkan.
“Bila nanti pihak termohon mengikari janji kita mengirimkan surat bila tidak ditanggapi kita lanjutkan ke tahap ajudikasi,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Berawal dari Mimpi 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu
- Belasan Ribu Jamaah Padati Kepri Bersholawat 3, Habib Syeikh Ajak Umat Perkuat Cinta Rasul dan Persatuan
- Tutup Reses Masa Sidang III, Aweng Kurniawan Serap Aspirasi Warga Perumahan Gesya Eternal soal USB SD
Sementara pihak kelurahan Tebing Mardiana, SH., mengatakan ia bersikap meneruskan saja bila pihak pemohon meminta informasi dirasa tidak masalah selama tidak menyalahi aturan.
“Nanti saya akan berkoordinasi dengan PPID dan mungkin yang membuat PPID,” sebutnya.
