Pendampingan Hukum, Dinkes Kabupaten Karimun Dan Kejaksaan Negeri Karimun Teken MoU

Karimun, Owntalk.co.id – Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada kejaksaan Negeri Karimun dalam hal pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022, 24/02/2022.

Kepala Dinas Kesehatan Karimun Rachmadi mengatakan agar hal ini dalam pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat dirasakan langsung masyarakat banyak.

” Tujuan dari kerjasama ini MoU ini memang untuk pendampingan hukum. Jadi Kajari tidak terlibat dari awal dalam memutuskan pemenang tender atau penunjukan langsung, tapi untuk mengawal setelah pemenang tender terpilih”, katanya

Lanjut Rachmadi dalam pendampingan tersebut kita harapkan tidak ada terjadi permasalahan akibat adanya kesalahan dan tujuannya biar semua berjalan dengan baik dan lancar.

” Anggaran yang dikeluarkan juga tidak menimbulkan masalah dan disini tidak ada back up atau melindungi jika ada kesalahan”, ujarnya

Di kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda SH.MH menjelaskan permohonan pendampingan hukum yang diajukan Dinkes Karimun termasuk tugas pokok dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara, dalam memberikan perlindungan hukum instansi/lembaga pemerintah BUMN maupun BUMD.

” Pendampingan hukum yang diberikan jaksa negara ini berupa dalam masalah penangan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara pada kegiatan pengadaan di Dinkes Karimun”, jelasnya

Meilinda menyebutkan pada prinsipnya pendampingan hukum itu adalah dalam melakukan kegiatan yang bisa memberikan masukan dan pendapat agar jalannya kegiatan tersebut supaya nantinya tidak terjadi kesalahan.

” Jadi jangan ada prasangka jelek atau negatif, tentang maksud dari pendampingan hukum ini”, sebutnya

Meilinda menambahkan dengan adanya pendampingan hukum maka diharapkan pihak Dinkes Karimun lebih waspada karena sudah diberikan peringatan, maupun masukan agar tidak terjadi kesalahan.

” Contohnya, diam-diam di belakang kita menyalahi aturan maka kita bisa hentikan atau lakukan pemutusan kerjasama pendampingan hukum tersebut,” tambahnya(*/koko)