BP Batam Cari Imam dan Muadzin Untuk Masjid Tanjak 

Penampakan Masjid Tanjak dari udara.

Batam, Owntalk.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi Imam dan Muadzin di Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim.

Sehubungan dengan akan dioperasionalkannya Masjid Tanjak sebagai fasilitas pendukung peribadatan pelayanan publik di kawasan Bandar Udara Hang Nadim direncanakan rampung pada Bulan April 2022 mendatang.

Para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

1. WNI

2. Usia Minimal 25 Tahun dan maksimal 35 Tahun per tanggal 1 Februari 2022 (diutamakan yang sudah menikah).

3. Memperoleh rekomendasi Majelis Ulama (MUI) setempat.

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan dengan melampirkan Surat Pernyataan.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Polri/TNI/pegawai swasta dengan melampirkan Surat Pernyataan.

6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau organisasi terlarang dengan melampirkan Surat Pernyataan.

7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian RI yang masih berlaku.

8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia BP Batam, Lilik Lujayanti mengatakan, BP Batam membutuhkan dua orang imam masjid dan dua orang muadzin, dengan status Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P2K) BP Batam.

Halaman selanjutnya…