Jakarta, Owntalk.co.id – Kritik dilayangkan kepada BNPT usai beberapa waktu lalu sempat menyebut jaringan terduga teroris ada di sejumlah ormas Islam, partai politik, hingga lembaga negara.
Kali ini kritikan tersebut dilayangkan oleh Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan. Amirsyah menyebut pernyataan BNPT terkait jaringan terduga teroris membuat gaduh dan sangat disesalkan.
Menurut Amirsyah, pernyataan BNPT perlu disepakati bersama sehingga terdapat fakta dan data yang dimaksud. Investigasi pun perlu dilakukan agar tidak meresahkan masyarakat.
Amisyah juga mengkritik pernyataan Direktur BNPT Irfan Idris yang mengatakan teroris kini tidak secara langsung melakukan aksi teroris, akan tetapi berupaya untuk mempengaruhi ormas sampai perguruan tinggi.
Padahal, Amirsyah menilai keberhasilan penanggulangan terorisme bukan pada aksi penangkapan teroris, melainkan pada upaya pencegahan yang dilakukan.
Hal ini ditekankan dalam UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 43 A (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra-radikalisasi; dan c. deradikalisasi. Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT.