Batam, Owntalk.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk, berhasil mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor), Senin (24/01/2022).
Pelaku berinisial AJP (15 Tahun) merupakan Anak di bawah Umur, yang di tangkap pada, Jumat (21/01/2022) di Perum Bida Ayu.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Felix Mauk menuturkan, kejadian bermula ketika korban ingin pergi bekerja. Ia melihat motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru yang diparkir korban di teras rumahnya sudah tidak ada lagi. Setelah dicari motor tersebut tidak di temukan.
“Usai menerima laporan korban tim melakukan lidik. Lalu, tim menemukan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 Unit sepeda motor yang di duga hasil dari curian. Kendaraan tersebut di letakkan di Bukit kemuning di Belakang ruko kosong,” ungkapnya kepada media.
Lanjut kapolsek, setelah mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Lalu, tim berhasil mendapatkan informasi akurat bahwa motor itu hasil curian.
“Tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu menemukan sepeda motor hasil curian yang dilakukan Pelaku AJP (anak di bawah umur). Kemudian Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan Pelaku AJP dan berhasil menemukan Pelaku di perumahan Bida Ayu. Setelah itu, dilakukan intrograsi terhadap Pelaku AJP dan ia mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri di Kaveling pancur Swadaya, Tanjung Piayu,” jelasnya saat didampingi Kanit Reskrim Iptu Doddy Basir dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.
Baca Juga :
- PK NTT Cup II Tahun 2025, Open Turnamen Futsal Terbesar di Kota Batam
- Terungkap! Pembunuh VLA di Batam Ternyata Mahasiswa Asal Inhil, Dikenal Baik di Kampung Halaman
- Dishub Batam Tegaskan Juru Parkir di Welcome to Batam Bukan Petugas Resmi, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Dari tangan tersangka polisi menyita Barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna biru putih merupakan (Motor yang di Curi), 1 unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z tanpa Plat warna abu-abu (Motor yang di gunakan sebagai Sarana melakukan pencurian) dan 1 unit Sepeda Motor Merk Vega R (merupakan hasil pengembangan).
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.