Batam, Owntalk.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengundang PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam sebagai pengelolah Apartemen Indah Puri dan Law Office Robby H.S Batubara, SH. & Associates sebagai pengacara penghuni Apartemen untuk bertemu. Rabu, (22/12).
Dalam surat BP Batam bernomor Und-369/A3.1/KL.02.01/12/2021 disebutkan kepentingan undangan tersebut adalah undangan rapat membahas soal pembongkaran bangunan apartemen PT Gutrie Jaya Indah Island Resort.
Baca Juga :
- Rayakan Ultah Perdananya, First Club Batam Berbagi 1.000 Paket Sembako untuk masyarakat
- Polemik Sampul Majalah Tempo, NasDem Kepri Gelar Konsolidasi dan Nyatakan Sikap
- Sengketa Direktur Perumda Karimun Berlanjut ke PTUN, Muhammad Zen Gugat Hasil Pelantikan
Selain mengundang kedua belah pihak, pertemuan yang akan dilakukan di Ruang rapat anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Lantai 2 itu juga turut mengundang pihak Kepolisian, Kodim, BPM-PSTP, Satpol PP, Pengelolaan Pertanahan, Kepala Biro Hukum dan Law Office Ir. Hambali, SH. & Partners.
Untuk diketahui, Pembongkaran Apartemen Indah Puri mendapat perlawanan dari penguni disana. Mereka mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelolah adalah tindakan maladministrasi dan cacat hukum.

