Batam, Owntalk.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengundang PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam sebagai pengelolah Apartemen Indah Puri dan Law Office Robby H.S Batubara, SH. & Associates sebagai pengacara penghuni Apartemen untuk bertemu. Rabu, (22/12).
Dalam surat BP Batam bernomor Und-369/A3.1/KL.02.01/12/2021 disebutkan kepentingan undangan tersebut adalah undangan rapat membahas soal pembongkaran bangunan apartemen PT Gutrie Jaya Indah Island Resort.
Baca Juga :
- Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
- Perkuat Ekonomi Desa, Pertamina Gandeng Koperasi Distribusikan LPG 3 Kg di Deli Serdang
- Bupati Karimun Buka Pesantren Ramadhan Pelajar
Selain mengundang kedua belah pihak, pertemuan yang akan dilakukan di Ruang rapat anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Lantai 2 itu juga turut mengundang pihak Kepolisian, Kodim, BPM-PSTP, Satpol PP, Pengelolaan Pertanahan, Kepala Biro Hukum dan Law Office Ir. Hambali, SH. & Partners.
Untuk diketahui, Pembongkaran Apartemen Indah Puri mendapat perlawanan dari penguni disana. Mereka mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelolah adalah tindakan maladministrasi dan cacat hukum.
