Batam, Owntalk.co.id – Yayasan Khairul Ummah Madani kota Batam yang mengurusi soal pemakaman warga muslim yang ada di Sei Temiang meminta seluruh keluarga atau ahli waris untuk segera melakukan registrasi ulang. Hal itu dilakukan untuk mengantispasi adanya makam yang tertimpa oleh pengurus yayasan.
Dalam selebaran yang muat oleh pihak yayasan, menyebut batas registrasi ulang makam di Sei Temiang dapat dilakukan sejak tanggal 1 Desember 2021 hingga tanggal 28 Februari 2022.
Selebaran itu ditandatangani oleh ketua yayasan , Drs H. Khudri Syam.
Sementara itu, Â Zailani Sekretaris yayasan mengaku bahwa muncul surat himbauan itu dikarenakan kondisi lahan yang sudah tidak memadai lagi untuk menampung jezanah baru. Dalam pengakuannya, Zailani menyebut bahwa lahan pemakaman hanya mampu menampung 30 jenazah lagi,
Dia pun menyebut, jika selama kurun waktu registrasi ulang telah habis, maka makam yang sudah bertahun-tahun tak diurus oleh ahli waris akan ditimpa.

