Batam, Owntalk.co.id – Tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Aipda Roni Syahputra divonis dengan pidana hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin 11 Oktober 2021.
Personel Polres Pelabuhan Belawan, Medan, itu dinyatakan terbukti bersalah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan.
Aipda Roni Syahputra melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Baca Juga :
- Hadir di Grand Batam Mall, Ini Deretan Promo Menarik di PKP Expo 2026
- Langkah Strategis TMP Batam, Dari Jawara MSL 2026 Menuju Panggung Internasional
- Keluhan Mahasiswa Alor Langsung Dijawab Mentan Amran, Bulog Diminta Kirim Beras Hari Itu Juga
Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin 11 Oktober 2021.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ucap majelis hakim. (Ril)

