Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat aturan baru mengenai perjalanan dinas per tanggal 30 Juli 2021. Aturan tersebut diketahui terbit setelah pegawai KPK telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juni 2021.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap perjalanan dinas pegawai KPK nantinya akan ditanggung oleh panitia penyelenggara.
“Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (8/8).
“Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda,” lanjutnya.
Ali menambahkan, meskipun begitu peraturan ini tetap bisa mengakomodasi sistem perjalanan dinas KPK melalui pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
“Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta,” ujar Ali.
Baca Juga :
- Fraksi Gerindra Sampaikan Duka, Mohon Maaf, dan Setuju Hentikan Tunjangan DPR
- Reses di Pulau Kasu, Iman Sutiawan Bertekad Untuk Majukan Pembangunan di Pulau
- Presiden Prabowo Kunjungi Rumah Duka Affan Kurniawan, Ojol Korban Insiden Barracuda
Ali juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sharing pembiayaan ini guna untuk mendorong pelaksanaan program kegiatan yang terkendala akibat ketidaktersediaan anggaran.
KPK juga menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas ini merupakan biaya operasional kegiatan, bukan suap.
Namun untuk mengantisipasi adanya konflik, Ali mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan menggunakan anggaran KPK untuk proses penanganan perkara pada kegiatan bidang penindakan. (Ir)