Jakarta, Owntalk.co.id – Nova Iriansyah, Gubernur Aceh mengungkapkan perizinan kepada masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Adha secara berjamaah di masjid ataupun di lapangan. Namun dengan membatasi waktu khutbah dengan maksimal 15 menit.
“Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid atau musala wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ungkap Karo Humas Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Senin (12/7/2021).
Iswanto juga menambahkan bahwa aturan tersebut telah tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442/2021 M.
Dalam pelaksanaan Salat Idul Adha, jemaah akan dibatasi dengan 50 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, jemaah juga diwajibkan untuk menjaga jarak, memakai masker serta pengecekan suhu tubuh.
“Bagi jemaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid,” kata Iswanto.
“Sesudah salat, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” tambahnya.
Pada malam lebaran Idul Adha, masyarakat akan dilarang untuk menggelar takbir keliling, takbir hanya diperbolehkan di masjid saja.
“Takbir di masjid dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” sebut Iswanto.