Jakarta, Owntalk.co.id – Salah satu program pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini yaitu dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Namun dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini sejumlah aturan akan direvisi. Salah satu aturan yang akan diubah dalam revisi ini yaitu pada sistem operasional restoran.
Restoran dilarang untuk menggunakan sistem makan di tempat atau dine in, Restoran hanya diperkenankan untuk menggunakan sistem take away atau dibungkus dengan jam buka maksimal hingga pukul 20.00
“Restoran hanya diizinkan untuk take away, dibatasi sampai pukul 20.00,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-10, Ganip
Tak hanya aturan restoran, peraturan terkait jam operasional mall juga akan direvisi.
Pada peraturan sebelumnya, Mall boleh beroperasi hingga pukul 20.00 namun pada revisi terbaru akan dibatasi hingga 17.00 saja.
Baca Juga : Kritik PPKM Mikro yang Tak Efektif Dalam Mengatasi Covid-19
Rencana revisi aturan ini telah disepakati dalam rapat terbatas yang langsung dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri serta kepala lembaga yang terlibat.
Aturan ini akan dituliskan dalam revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM Mikro.
“Sesuai dengan hasil ratas nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani,” tutup Ganip. (Ir)