Batam, Owntalk.co.id – Karena bersitegang memperebutkan lahan parkir liar di kawasan pasar Tos 3000 Jodoh. Seorang pria nekat menikam lawan debatnya karena sakit hati, Kamis (17/06/2021).
Korban berinisial BA (36) dan pelaku SP (25) sempat berdebat karena korban mengambil uang hasil parkir milik yang katanya milik pelaku. Lalu, BA menantang sehingga SP nekat menikamnya dengan senjata tajam (Sajam).
Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, menuturkan, menurut keterangan SP, saat itu pelaku meminta uang parkir dengan pengunjung samarinda yang memarkirkan sepeda motornya di jalan depan samarinda. Namun pengunjung tersebut berkata sudah memberikan uang parkir kepada korban.
“Kejadian bermula saat SP meminta uang parkir kepada pengunjung, namun, pengunjung mengatakan telah memberikan uang tersebut ke BA. Mengetahui hal tersebut terjadi percekcokan mulut antara pelaku dan korban. Kemudian SP mengambil pisau miliknya yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan langsung menikam BA,” ungkapnya kepada kantor berita Owntalk.
Setelah melihat korban tumbang lalu pelaku kabur meninggalkan korban. iBA meninggal di tempat dengan bersimbah darah.
Lanjut kapolsek, setelah itu pihaknya mencoba menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, bukti petunjuk yang didapatkan pada saat penyelidikan ditemukan ciri-ciri dan informasi keberadan tersangka.
“Pada Selasa (15/06/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa pelaku berada di Medan. Lalu tim berangkat menuju Medan dan berhasil mengamankan tersangka SP di Jl. Tangguk Bongkar X Kota Medan,” Katanya.
Baca Juga :
- Gerindra Kota Batam Nyatakan Sikap, Tolak Bergabungnya Budi Arie Ke Partai Gerindra
- Bertambah Usia, Iman Sutiawan Dapat Kado Puisi Yang Berjudul ‘Doa dari Seberang Samudera’
- KPK Amankan Bupati Ponorogo Lewat OTT, Diduga Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 1 bilah pisau dengan gagang kayu warna coklat, 1 helai Baju warna merah, 1 helai celana panjang bahan jeans warna biru, 1 buah topi warna hitam kombinasi warna hijau bertuliskan Leessang dan 1 pasang sendal warna abu-abu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 dan / Atau Pasal 351 Ayat (3) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.  (Haykal)

