Karimun, Owntalk.co.id – Untuk menyegerakan pemerataan di 42 desa seluruh Kabupaten Karimun, Komisi II DPRD Karimun laksanakan program serap aspirasi.
Selasa, (10/2/2021), Komisi II DPRD Karimun yang dipimpin oleh Nyimas Novi Ujiani berhasil menggelar pertemuan dengan warga di 5 Desa. yakni, desa Sugie, desa Tanjung Pelanduk, desa Rawa Jaya, desa Buluh Patah, desa Sanglar.
Di hadapan warga, Nyimas menyebut bahwa kedatangan para wakil rakyat itu juga sekaligus meninjau kondisi infrastruktur, termasuk jembatan penghubung yang sangat diinginkan masyarakat setempat.
Hal tersebut dilakukan agar proses sinkronisasi data terhadap desa tersebut, sehingga dapat menjadi bagian dari mencari solusi atas status dan permasalahan yang sedang terjadi.
“Biar statusnya berubah dari desa tertinggal naik jadi desa berkembang, kemudian ada juga desa berkembang, biar bisa menjadi desa maju, lalu harus naik level jadi desa mandiri,” jelasnya.
Baca Juga :
- Mahasiswa Universitas Jember Ditemukan Tewas di Halaman Gedung SPI LPMPP
- Brutal! Kawanan Security di Kawasan Industri Wiraraja Kabil Keroyok Sigit, Security PT Xin Poly
- SMP Swasta Ibnu Sina Kabil Raih Juara I di Ajang Batam Open Marching Band 2024
Dalam kesempatan itu, Nyimas juga menanyakan kepada seluruh perangkat desa mengenai permasalahan atau kendala yang tengah dihadapi saat ini.
“Kategori desa tertinggal itu pusat yang menilai, alasannya kurang terpenuhinya sarana prasarana di desa tersebut,” ungkapnya.
Dia tidak menampik bahwa memang dana desa yang dimiliki terbilang besar. Hanya saja, dana yang tersedia pada awalnya untuk pembangunan infrastrktur, lalu dialihkan lebih dari 50 persen untuk penanganan COVID-19.
“Pemerintah pusat juga memiliki data 12 desa maju dan selebihnya sebagai desa berkembang. Sementara untuk kategori atau status desa mandiri sampai saat ini masih nol,” bebernya.
Menurutnya, sebagai suatu kerugian terhadap desa tersebut, karena tidak mendapat fasilitas atau kemudahan seperti desa mandiri dalam hal pencairan anggaran baik dari APBD maupun dari APBN.
“Secara aturan selama tujuh tahun harus bisa merubah status desa, dan kita upayakan harus bisa menjadi desa mandiri. Kalau sudah tujuh tahun tidak bergerak statusnya akan merugi. Salah satu kerugiannya adalah dalam pencairan dana desa baik dari pusat ataupun daerah, dilakukan setiap triwulan,” katanya. (***)