Karimun, Owntalk.co.id – Tim Panther Satrenarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 8 kasus narkoba yang terjadi dalam rentang waktu kurang lebih satu bulan, Jumat (30/04/2021)
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK.
Dalam jumpa pers nya Adenan mengungkapkan, selama rentang waktu tersebut 16 orang berhasil diamankan dengan barang bukti kuat yaitu sabu seberat 3,2 Kg dan beberapa buah Handpone.
“Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujarnya.
Adenan juga menjelaskan, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang UU Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjaran dan denda sebesar 10 Miliar.
“Polres Karimun dalam hal ini, khususnya Tim Panther berhasil mengungkap kasus narkoba dan akan terus berperang terhadap narkoba,” tegasnya.
Kemudian ia berpesan agar kita sama-sama dapat menjaga wilayah Karimun khususnya dari peredaran Narkotika. Yang semua itu dapat merusak tatanan bangsa. (Koko)