Karimun, Owntalk.co.id – PLH Bupati Karimun bpk Dr. H. Muhammad Firmansyah, M.Si membuka secara resmi penyuluhan hukum masyarakat Kabupaten Karimun digedung Nilam Sari pada Kamis 8 April 2021.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karimun Rusmawar Dewi dalam keterangannya melaporkan maksud dan tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan tersebut, dalam rangka meningkatkan wawasan bagi masyarakat dan untuk menumbuh kembangkan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu juga untuk meningkatkan pengetahunan serta kesadaran hukum bagi masyarakat mengetahui hak hukum bagi masyarkat.
“Jumlah peserta pada penyuluhan hukum tersebut berjumlah 90 orang peserta yang terdiri dari empat kecamatan sepulau Karimun,” ujarnya
Baca Juga:
- PIPPIB Diduga Hambat Sertifikat Tanah Warga Karimun
- 26 Tahun Biznet: Dari Perluasan Jaringan hingga Pengembangan Ekosistem AI
- Survei Nasional Poltracking-XSagha: BRI dan Pertamina Jadi Merek Paling Dipercaya Publik
- Presiden Prabowo Bertolak ke Halmahera, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun
- “Polisi Bersama Masyarakat”, Wajah Baru Pelayanan Polri
Dalam sambutannya, Plh. Bupati Karimun mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini dapat memberikan pengetahuan tentang hukum, terkhusus dibidang pertanahan di Kabupaten Karimun.
Pemerintah pusat sampai saat ini telah memberikan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat, hal tersebut agar tidak terjadi lagi sengketa-sengketa tanah khususnya di Kabupaten Karimun.
“Camat, Lurah dan Kepala Desa ungkap Plh merupakan ujung tombak sebagai penengah untuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa tanah dengan tidak memihak kepada salah satu pihak dan kemudian juga tidak terselesaikan baru dilanjukan di badan hukum,” ujarnya
Kepada peserta penyuluhan harapan Plh untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai dengan selesai dan ditanyakan apa yang menjadi janggalan agar permasalahan yang terjadi dilingkungan mayatakat berada dapat diselesaikan dengan baik.
(Koko)

