RUU 11/2009 tentang kesejahteraan Sosial Bisa jadi Omnibus Law Jilid II

Kunjungan DPD RI Komite III Ke Batam
Kunjungan DPD RI Komite III Ke Kepri dalam rangka Inventarisasi materi penyusunan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial. Senin, (5/4/2021)

Batam, Owntalk.co.id – Ketua Tim dan para staf serta tenaga ahli Komite III DPD RI mengunjungi Kepri dalam rangka menginventarisi materi penyusunan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial. Senin, (5/4/2021)

Pertemuan itu dilakukan di kantor Graha Kepri, Lantai 5, Batam Centre – Kota Batam yang dihadiri oleh Asisten 1 Pemprov Kepri, Kepala Bappeda Provinsi Kepri, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Biro Kesra Setda Kepri, Pemko Tanjungpinang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Barenlitbang Kepri, beberapa Aktivis Pemerhati sosial dan beberapa pihak Kampus.

Ketua Tim dari rombongan DPR RI komite III, Fadhil Rahmi menyebutkan bahwa kunjungan itu dalam rangka menyerap aspirasi dan masukkan dari daerah untuk merevisi undang-undang tentang kesejahteraan sosial.

” Dalam rangka merevisi undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, kami membutuhkan banyak masukan. Oleh karena itu, rapat kerja kita saat ini menghimpun dan menyusun daftar inventaris masalah yang akan kita catat masuk dalam revisi undang-undang kesejahteraan sosial,” ungkap dia

Baca Juga :

“Revisi dilakukan karena terjadi inefisiensi dan inefektivitas. Berbicara masalah kesejahteraan sosial bukan hanya pemerintah pusat saja, tetapi juga pemerintah daerah karena paling mengerti masalah daerah,” tambahnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *