Karimun, Owntalk.co.id – Berkas perkara kasus korupsi di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun yang merugikan negara Rp4.948.908.775. miliar dilimpakan ke tindak pidana korupsi pengadilaan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Rabu (31/03/2021).
Jaksa Pidana Khusus (JAPIDSUS) Ardiansyah mengatakan saat diwawancarai awak media, berkas perkara PDAM Tirta Karimun sudah dilimpahkan ke Tipikor PN Tanjung Pinang.
“Tersangka masih ditahan di Karimun karena masih dalam suasana Covid-19, saat ini sidang digelar online untuk bukti dokumen dan saksi diserahkan ke Tanjung Pinang,” katanya
Lanjut Ardiansyah untuk tesangka lain sampai saat ini masih nelum ditemukan, tetapi itu semua itu bisa berbalik di muka persidangan nanti.
“Untuk sidang mungkin pekan depan udah mulai disidangkan dan untuk bukti dokumen kita akan bawa kepersidangan dan barang bukti mobil masih di Tanjung Batu,” ungkapnya
Baca Juga : Mantan Dirut dan Kabag Keuangan Menjadi Tersangka Korupsi
Pasal yang dikenakan pada kedua tersangka yaitu pasal 2 ayat1 jo pasal 18 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2021 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman masimal seumur hidup.
(Koko)

