Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, senin (8/2/2021).
Pengadilan memutuskan Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra dalam mengurus fatwa Makhamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat.
Dalam amar putusannya hakim ketua Ignasius Eko Purwanto memutuskan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.”
Vonis hakim tersebut disambut hangat para netizen, sebelumnya dituntut Jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dodi